Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu dan/atau perubahan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu dan/atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. paruh waktu;
b. tahun terakhir pelaksanaan; dan
c. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(3) Reviu dan/atau perubahan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Kementerian;
c. perubahan Arsitektur SPBE; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(5) Perubahan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
