Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction