Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1)
SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
2023, No.
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Kementerian; dan/atau
c. perubahan kebijakan strategis nasional.
(3) Perubahan Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Hasil perubahan Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
