Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian dilakukan oleh koordinator SPBE Kementerian. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator SPBE Kementerian dapat membentuk tim pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian. 2023, No.
Your Correction