Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas desain, implementasi, dan hasil dari Manajemen Risiko. (2) Proses pelaksanaan pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPR dengan melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan Risiko dengan mengacu pada rencana tindak pengendalian Risiko. (3) Pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan dan dituangkan dalam formulir pemantauan sebagaimana tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction