Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih opsi penanganan Risiko;
b. menyusun RTP Risiko; dan
c. melaksanakan RTP Risiko.
(2) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir rencana tindak pengendalian sebagaimana tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
