Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. mengidentifikasi dan memilih opsi penanganan Risiko; b. menyusun RTP Risiko; dan c. melaksanakan RTP Risiko. (2) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir rencana tindak pengendalian sebagaimana tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction