Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d merupakan proses menilai dampak dan Kemungkinan Risiko yang teridentifikasi, sehingga memprioritaskan Risiko sesuai dengan potensi dampaknya pada tujuan. (2) Tahapan evaluasi Risiko meliputi penyusunan prioritas Risiko berdasarkan besaran Risiko dengan ketentuan : a. besaran Risiko tertinggi mendapat prioritas paling tinggi; b. apabila terdapat lebih dari satu Risiko yang memiliki besaran Risiko yang sama, maka prioritas Risiko ditentukan berdasarkan urutan area dampak dari yang tertinggi hingga terendah sesuai kriteria dampak; c. apabila masih terdapat lebih dari satu Risiko yang memiliki besaran dan area dampak yang sama, maka prioritas Risiko ditentukan berdasarkan urutan kategori Risiko yang tertinggi hingga terendah sesuai kategori Risiko; dan d. apabila masih terdapat lebih dari satu Risiko yang memiliki besaran, area dampak, dan kategori yang sama, maka prioritas Risiko ditentukan berdasarkan judgement pemilik Risiko. (3) Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction