Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. UPR tingkat I; dan
b. UPR tingkat II.
(2) UPR tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a. pemilik Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi eselon I; dan
b. pengelola Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Kementerian.
(3) UPR tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a. pemilik Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi eselon II atau pimpinan BLU; dan
b. pengelola Risiko, merupakan pejabat eselon III atau yang setara dengan jabatan eselon III di lingkungan Kementerian.
(4) UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. memastikan Proses Manajemen Risiko dalam unit organisasinya telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku;
b. melakukan identifikasi Risiko pada sasaran yang ditetapkan;
c. melakukan analisis Risiko;
d. menyusun RTP Risiko;
e. melakukan pemantauan dan reviu pengendalian Risiko; dan
f. menyusun, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian Risiko kepada komite Manajamen Risiko melalui sekretaris komite Manajemen Risiko.
Your Correction
