Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pembangunan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan nilai Kementerian untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up;
c. penghargaan terhadap organisasi dan/atau Pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi Kementerian.
Your Correction
