Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. selaras dengan keadaan organisasi; d. inklusif; e. dinamis dan tanggap terhadap perubahan; f. berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; g. memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan h. perbaikan berkelanjutan.
Your Correction