Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. selaras dengan keadaan organisasi;
d. inklusif;
e. dinamis dan tanggap terhadap perubahan;
f. berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g. memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan
h. perbaikan berkelanjutan.
Your Correction
