Correct Article 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
2. Manajemen Risiko adalah seperangkat kebijakan dan prosedur yang harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi, dalam rangka mengelola dan memitigasi kemungkinan terjadinya Risiko.
3. Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.
4. Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
6. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Dan Menengah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Pegawai adalah pegawai pada BLU serta pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
10. Profil Risiko adalah dokumen terkait Proses Manajemen Risiko yang menunjukan potensi Risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
11. Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana penangangan Risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
12. Register Risiko adalah suatu daftar Risiko, yang diidentifikasi oleh manajemen yang mengancam pencapaian tujuan organisasi.
13. Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
14. Selera Risiko adalah ambang batas besaran Level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
15. Kemungkinan Risiko adalah frekuensi kemungkinan terjadinya suatu Risiko yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan statistik, frekuensi kejadian per satuan waktu, atau dengan pendapat ahli.
16. Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi dan dalam hal dampak langsung lebih dari satu, dampak Risiko diupayakan untuk diurutkan berdasarkan urutan signifikansi atau dominasi sebagai dampak Risiko.
Your Correction
