Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retensi Arsip dimulai sejak kegiatan dinyatakan selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap serta tidak berubah. (2) Kegiatan dinyatakan selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap serta tidak berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pernyataan: a. sejak keputusan dinyatakan tidak berlaku; b. sejak peraturan perundang-undangan diundangkan; c. setelah perjanjian, kontrak, dan kerjasama berakhir; d. sejak selesainya pertanggungjawaban penugasan; e. setelah kasus atau perkara mempunyai kekuatan hukum tetap; f. setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai; g. setelah data diperbarui; dan/atau h. setelah sistem aplikasi diperbarui. (3) Pencantuman pernyataan kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diletakkan pada kolom Retensi Arsip Aktif di dalam JRA dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Retensi Arsip ditentukan dengan masa simpan paling singkat: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Your Correction