SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Biro Hukum dan Kerja Sama;
c. Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan
d. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana kerja, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
e. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Susunan organisasi Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
c. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
d. Bagian Organisasi dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Perkoperasian dan Kewirausahan;
b. Subbagian Perencanaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
c. Subbagian Penganggaran.
(1) Subbagian Perencanaan Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan.
(2) Subbagian Perencanaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, usaha kecil dan menengah.
(3) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, serta koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan;
b. penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan
c. penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
c. Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, usaha kecil dan menengah.
(3) Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, karir, dan pola karir, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan
d. pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
c. Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penetapan kebutuhan, pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur, serta penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, karir, dan pola karir, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
(3) Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Organisasi dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Organisasi dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
dan
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Bagian Organisasi dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan
c. Subbagian Pengembangan Profesi dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi, penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, peta jabatan, penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, peta proses bisnis, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
(3) Subbagian Pengembangan Profesi dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengembangan profesi dan kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan kerja sama.