Article I
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 824) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: