Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenkopukm bertugas melakukan perumusan kebijakan, pengembangan, dan pengelolaan JDIH Kemenkopukm.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pusat JDIH Kemenkopukm melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pada anggota JDIH Kemenkopukm.
(3) Pusat JDIH Kemenkopukm dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Kemenkopukm ;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH Kemenkopukm dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH Kemenkopukm;
d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN;
e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum;
f. pembinaan sumber daya manusia pengelola teknis dokumentasi dan Informasi Hukum;
g. pusat rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum;
h. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum;
i. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkopukm; dan
k. melakukan verifikasi terhadap instrumen hukum yang diunggah oleh anggota JDIH Kemenkopukm.
Your Correction
