Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemenkopukm menyampaikan laporan hasil Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing kepada pusat JDIH Kemenkopukm pada minggu keempat setiap bulan.
(2) Format laporan hasil Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
