Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana perpustakan hukum JDIH. (2) Pengelolaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah salinan Dokumen Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemenkopukm. (3) Pusat JDIH dan anggota JDIH Kemenkopukm mengunggah salinan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah: a. dilegalisasi; atau b. diautentikasi. (4) Pusat JDIH dan anggota JDIH Kemenkopukm mengunggah salinan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal ditandatangani atau diundangkan. (5) Legalisasi atau autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap salinan Dokumen Hukum yang di tetapkan di lingkungan Kemenkopukm. (6) Tata cara legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kemenkopukm. (7) Kepala biro yang membidangi hukum di Kemenkopukm melakukan autentikasi terhadap Peraturan Menteri. (8) Format autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction