Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkopukm dilakukan melalui:
a. manual; dan
b. elektronik.
(2) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas.
(3) Pengelolaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.
Your Correction
