Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JDIH Kemenkopukm mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkopukm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. putusan pengadilan atau yurisprudensi; c. monografi hukum yang meliputi buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan Peraturan Perundang- perundangan; d. artikel majalah hukum; dan/atau e. instrumen hukum. (3) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. keputusan; b. surat edaran; c. instruksi; d. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis; e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; f. pedoman; g. perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional; dan h. dokumen advokasi hukum. (4) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemenkopukm dapat mengelola Peraturan Perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction