Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) JDIH Kemenkopukm mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkopukm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. putusan pengadilan atau yurisprudensi;
c. monografi hukum yang meliputi buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah
akademis, dan rancangan Peraturan Perundang- perundangan;
d. artikel majalah hukum; dan/atau
e. instrumen hukum.
(3) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. keputusan;
b. surat edaran;
c. instruksi;
d. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis;
e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
f. pedoman;
g. perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional;
dan
h. dokumen advokasi hukum.
(4) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemenkopukm dapat mengelola Peraturan Perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
