Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemenkopukm terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenkopukm ; dan b. anggota JDIH Kemenkopukm. (2) Pusat JDIH Kemenkopukm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian melalui Biro Hukum dan Kerja Sama. (3) Anggota JDIH Kemenkopukm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi; c. Biro Umum dan Keuangan; d. Inspektorat; e. Sekretariat Deputi Bidang Perkoperasian; f. Sekretariat Deputi Bidang Usaha Mikro; g. Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; h. Sekretariat Deputi Bidang Kewirausahaan; i. Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan j. Direktur Umum, Keuangan, dan Sarana Prasarana Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Your Correction