SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Biro Hukum dan Kerja Sama;
c. Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan
d. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana program, rencana kerja dan anggaran, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan tata kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
e. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Biro Manajamen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
c. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
d. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program Perkoperasian dan Kewirausahan;
b. Subbagian Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
dan
c. Subbagian Penganggaran.
(1) Subbagian Program Perkoperasian dan Kewirausahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan.
(2) Subbagian Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian, kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan;
b. penyiapan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
c. Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran perkoperasian dan kewirausahaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Rencana dan Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia aparatur
dan penyelenggaraan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi, serta pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai, serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
d. pengembangan sistem dan pelaksanaan tata Kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
c. Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur, serta penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan
karir dan kompetensi, dan pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disipilin pegawai serta pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Subbagian Tata Kelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Reformasi Birokrasi.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan, penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan kerja sama.