SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pendataan, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan; dan
c. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, pengelolaan jaringan data, penyajian data serta informasi;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM;
c. penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama teknik;
d. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan;
e. evaluasi dan pelaporan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Data;
b. Bagian Rencana dan Program;
c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
d. Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
Bagian Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data, pengelolaan jaringan data, penyajian data serta informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengintegrasian data;
b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, pemeliharaan perangkat komunikasi dan jaringan informasi, sistem komunikasi dan jaringan informasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi kemasan data dan penyajian informasi dalam rangka pelayanan teknis.
Bagian Data terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b. Subbagian Jaringan Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Pelayanan Data dan Informasi.
(1) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengintegrasian data.
(2) Subbagian Jaringan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, pemeliharaan perangkat komunikasi dan jaringan informasi, sistem komunikasi dan jaringan informasi.
(3) Subbagian Pelayanan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kemasan data dan penyajian informasi dalam rangka pelayanan teknis.
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama ekonomi, keuangan dan industri.
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Ekonomi, Keuangan dan Industri.
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran kementerian.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama kesejahteraan rakyat.
(3) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program Ekonomi Keuangan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program di bidang fasilitasi kerja sama ekonomi, keuangan dan industri.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan program pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana, program dan
anggaran kementerian, serta pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pemantauan program pelaksanaan kegiatan;
b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Bagian Evaluasi dan Laporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Program;
b. Subbagian Evaluasi; dan
c. Subbagian Kerja Sama Internasional.
(1) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan program pelaksanaan kegiatan.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan.
(3) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi kerja sama internasional.
Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan koperasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan usaha mikro kecil dan menengah;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan Non-sektoral.
Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang- undangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Koperasi;
b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan UMKM; dan
c. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Non-sektoral.
(1) Subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan koperasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan koperasi.
(2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan UMKM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan usaha mikro kecil dan menengah.
(3) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Non-sektoral mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan menteri.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan perbendaharaan dan administrasi keuangan, akuntansi dan verifikasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan administrasi keuangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Koperasi dan UKM; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran, pembukuan transaksi akuntansi barang milik/ kekayaan negara dan penghapusan.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Akuntansi dan Verifikasi; dan
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.