Article 1
(1) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LLP-KUKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pelayanan pemasaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) LLP-KUKM dipimpin seorang Direktur Utama.