Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip Kepegawaian adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Jadwal Retensi Mengenai Arsip Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang berdinas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999.
4. Pejabat Negara adalah Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara dan Pejabat lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 2
Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.