Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1624), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: