SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur Pengembangan Usaha;
c. Direktur Keuangan;
d. Direktur Umum dan Hukum;
e. Direktur Bisnis; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Bagian Pertama Direktur Utama
Direktur Utama mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis;
b. pengkoordinasian penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan;
c. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, dan penghapusan aset/aktiva;
d. pengkoordinasian seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah penerima dana bergulir;
e. pengkoordinasian dan penetapan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain;
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
f. penyampaian laporan akuntabilitas kinerja LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. pengkoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI);
h. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir; dan
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan usaha, evaluasi dan pengkajian dana bergulir serta pengendalian risiko pembiayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana program LPDB-KUMKM;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha;
c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB);
d. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;
f. pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas :
a. Divisi Perencanaan;
b. Divisi Evaluasi dan Pengkajian; dan
c. Divisi Manajemen Risiko.
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Divisi Evaluasi dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan pengembangan usaha, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM.
Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan penatausahaan dana bergulir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah;
b. pengkoordinasian pengelolaan dana bergulir;
c. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran;
d. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
e. pengelolaan pendapatan dan belanja;
f. pengelolaan kas;
g. pengelolaan hutang-piutang dana bergulir;
h. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM; dan
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Direktur Keuangan terdiri atas :
a. Divisi Tata Laksana Anggaran; dan
b. Divisi Penatausahaan Dana Bergulir.
Divisi Tata Laksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas lain, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, mengkoordinasikan pengelolaan dana bergulir, kas dana bergulir, hutang piutang dana bergulir.
Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, sumber daya manusia, hukum dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan;
dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Direktur Umum dan Hukum terdiri atas :
a. Divisi Umum; dan
b. Divisi Hukum dan Humas.
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi serta pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan.
Divisi Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Direktur Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. pengkoordinasian penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c. pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM;
e. pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Direktur Bisnis terdiri atas :
a. Divisi Bisnis I; dan
b. Divisi Bisnis II.
Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM, pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah I meliputi Propinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM, pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah II meliputi Propinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawasan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Umum dan Hukum.
(2) SPI dipimpin oleh seorang Kepala.
SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan LPDB-KUMKM.