Article I
Alokasi anggaran Peserta Program PLUT-KUMKM Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 09/PER/M.KUMKM/XII/2013, tanggal 2 Desember 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2014 diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.