Article I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :