Article 1
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
(2) Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat.
Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Sekretaris.