Article 1
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi:
a. nama kompetensi;
b. definisi kompetensi;
c. deskripsi;
d. level kompetensi; dan
e. indikator perilaku.
(2) Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.