SUSUNAN ORGANISASI
(1) Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;
c. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan
d. Bagian Umum.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA, serta hubungan masyarakat dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;
b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Hukum; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.
(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
b. penyiapan pengelolaan data dan informasi.
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan
b. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.
(1) Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kegiatan pemantauan, pengaduan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan; dan
b. Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi.
(1) Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.