Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Komunikasi Radio Umum setiap orang wajib mematuhi pedoman Komunikasi Radio Umum. (2) Pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. etika komunikasi; b. tata cara komunikasi; dan c. penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction