Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan teknis operasional sebagai berikut: a. kelas emisi; b. pancaran tersebar (spurious emission); c. toleransi frekuensi radio; d. daya pancar maksimum Peak Envelope Power (PEP); e. modulasi gelombang radio; f. lebar pita (bandwidth); dan g. polarisasi antena. (2) Kelas emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan susunan karakteristik dari suatu emisi, yang dinyatakan dengan simbol yang dibakukan dan dapat ditambahkan sebagai pelengkap informasi. (3) Pancaran tersebar (spurious emission) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emisi pada suatu frekuensi radio yang muncul di luar pita frekuensi radio yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi. (4) Toleransi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan nilai simpangan maksimum yang diperbolehkan dari suatu frekuensi radio yang ditetapkan. (5) Daya pancar maksimum Peak Envelope Power (PEP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daya rata-rata yang dicatukan ke antena oleh suatu pemancar selama 1 (satu) periode dari frekuensi radio pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal. (6) Modulasi gelombang radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses menumpangkan informasi pada suatu gelombang pembawa. (7) Lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan besaran lebar cakupan frekuensi yang digunakan oleh sinyal dalam transmisi radio. (8) Polarisasi antena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan arah rambat medan listrik dari gelombang elektromagnetik yang dipancarkan atau diterima oleh suatu antena.
Your Correction