Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum wajib mengikuti alokasi:
a. Pita Frekuensi Radio High Frequency; dan
b. Kanal Frekuensi Radio Very High Frequency.
(2) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; dan
b. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya.
Your Correction
