Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf b, atau Pasal 12 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan Ikran.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu antar teguran selama 15 (lima belas) hari kalender.
(4) Pemilik Ikran yang masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Ikran.
Your Correction
