Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
