Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
Kombinasi huruf pada suffix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) tidak menggunakan huruf yang mengandung unsur:
a. suku, agama, ras, dan antargolongan;
b. kesusilaan;
c. politik;
d. berita marabahaya;
e. berita keselamatan;
f. berita segera atau penting; dan/atau
g. penerusan berita marabahaya.
Your Correction
