Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
(1) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c tercantum dalam Ikran.
(2) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan yang terdiri atas:
a. prefix;
b. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
c. suffix.
(3) Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa susunan huruf JZA yang menandakan identitas negara.
(4) Kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan 2 (dua) angka pertama pada Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Ikran.
(5) Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok huruf akhir yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf yaitu:
a. AA sampai dengan ZZ;
b. AAA sampai dengan ZZZ; dan
c. AAAA sampai dengan ZZZZ.
(6) Format Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu [prefix] [kode wilayah administrasi pemerintahan] [suffix].
Your Correction
