Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c tercantum dalam Ikran. (2) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan yang terdiri atas: a. prefix; b. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan c. suffix. (3) Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa susunan huruf JZA yang menandakan identitas negara. (4) Kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan 2 (dua) angka pertama pada Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Ikran. (5) Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok huruf akhir yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf yaitu: a. AA sampai dengan ZZ; b. AAA sampai dengan ZZZ; dan c. AAAA sampai dengan ZZZZ. (6) Format Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu [prefix] [kode wilayah administrasi pemerintahan] [suffix].
Your Correction