Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
(1) Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan untuk masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan Ikran diajukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa berlaku Ikran berakhir.
(3) Tata cara dan verifikasi permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara dan verifikasi permohonan perpanjangan Ikran.
Your Correction
