Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Menteri menyetujui atau menolak permohonan Ikran. (2) Dalam hal permohonan Ikran disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan Ikran. (3) Dalam hal permohonan Ikran ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan Ikran disertai dengan alasan penolakan. (4) Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diunduh melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal. (5) Penerbitan Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
Your Correction