Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction
