Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Ikran, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan dokumen berupa: 1. pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih; 2. hasil pindai: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP); b) Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan sebagai pelaku usaha atau pelaku pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi/kabupaten/kota, atau pelabuhan perikanan setempat; dan c) surat keterangan sebagai operator radio, bagi operator stasiun radio di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, b. telah mengikuti bimbingan teknis Komunikasi Radio Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal dan dinyatakan lulus.
Your Correction