Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan Komunikasi Radio Umum wajib memiliki Ikran yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pelaku usaha pada subsektor penangkapan ikan;
b. pelaku usaha pada subsektor pengangkutan ikan;
c. pelaku pendukung pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan; dan
d. operator stasiun radio di pelabuhan perikanan.
(3) Pelaku pendukung pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu:
a. pekerja di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan
b. pengangkut ikan di pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan sentra nelayan.
(4) Operator stasiun radio di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan petugas di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum.
(5) Kewajiban memiliki Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku kepada orang yang melakukan kegiatan sektor perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum.
Your Correction
