Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komunikasi Radio Umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan
sektor perikanan.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
3. Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.
4. Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan kepada pemilik Ikran untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
