Article 1
Setiap alat dan perangkat untuk penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi yang berbasis internet protocol pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.