Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang
(Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: