Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
