Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini
Your Correction
