Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Current Text
(1) Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat:
a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
