Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menerapkan: a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction