Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menerapkan:
a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
